Jumat, 17 Februari 2012

Dalam dunia hukum Lalu lintas, Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah. Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna (ya iyalah)...

http://2.bp.blogspot.com/_OBQVjG70yxc/SR7wKiDXs6I/AAAAAAAAAEU/6RACy-mi77Q/s400/surat+biru.JPG http://1.bp.blogspot.com/_OBQVjG70yxc/SR7eP-M9JQI/AAAAAAAAAEM/ZS1IfCBuIYU/s400/surat-tilang.jpg

adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :

Surat tilang warna biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

Surat tilang warna merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.

berikut adalah alnalisis nya....(semoga bermanfaat)
Tilang, singkatan dari Bukti Pelanggaran merupakan tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang menjadi salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

Setelah Pelanggar dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Lalu Lintas, oleh Petugas ( POLISI/POLANTAS) pelanggaran tersebut dicatat dalam Berita Acara Singkat yang namanya TILANG (BUKTI PELANGGARAN). Dalam Surat Tilang No. Reg. 2713878, pasal yang dilanggar oleh Yuyus Supriadi adalah pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Surat tilang yang menjadi objek analisis adalah kopian surat yang berwarna biru. Surat TILANG semuanya ada 5 ( lima) rangkap :
· Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
· Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
· Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
· Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
· Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri
Sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, atau langsung bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/ 1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Apabila Pelanggar menghendaki untuk Datang sendiri ke Pengadilan untuk sidang maka kepadanya diberikan Surat TILANG warna Merah untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.
Untuk Pelanggar yang karena kesibukannya tidak mungkin bisa hadir di Pengadilan untuk sidang dimaksud diberikan Surat TILANG warna Biru, kemudian datang ke BRI membayar Denda Tilang seperti yg tercantum di Surat TILANG, lalu kembali pada Petugas yang Menindak tadi dengan membawa resi Pembayaran Denda TILANG dari BRI, kemudian Barang Bukti yang disita bisa diambil lagi, dan berkas Tilang yang tadi diserahkan ke Bagian TILANG di Kantor Satlantas untuk dicatat di buku Besar Pelanggaran dan didistribusikan sesuai dengan peruntukannya tadi.

Secara umum, surat tilang memuat :
a. identitas pelanggar, yang terdiri dari : Nama, Jenis Kelamin, Alamat , Pekerjaan, Pendidikan, Umur, Tempat tanggal Lahir.
b. identitas mengenai surat – surat kelengkapan serta ciri – ciri kendaraan, terdiri dari : No. KTP, SIM Golongan, No. SIM, Sat Pas, Tanggal, Kendaraan nomor Polisi, Jenis, Merek, Nomor Rangka , Nomor Mesin
  1. tanggal serta tempat wilayah terjadinya pelanggaran
  2. identitas petugas
  3. pasal yang dilanggar
  4. denda sesuai pasal
  5. tanda tangan petugas dan pelanggar
  6. keberatan.
  7. Barang Bukti
Pada surat tilang yang menjadi objek analisis, hampir semua hal yang ada di surat tilang telah diisi. Hanya saja ada beberapa kolom yang tidak diisi, seperti kolom SAT PAS, No Rangka, pendidikan. Ini mengakibatkan surat tilang tersebut menjadi kurang sempurna.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 16 Sub a dan e UU no. 2/2002 dan pasal 38 ayat (2) UU no. 8/1981 serta pasal 260 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, barang yang dititipkan (ditahan sebagai jaminan) adalah surat ijin mengemudi (SIM). Dalam surat tilang ini, SIM A milik Yuyus Supriadi adalah barang bukti yang hanya bisa diambil kembali setelah persidangan.

Hal selanjutnya yang timbul adalah mengenai siapa yang akan hadir di persidangan. Sidang tilang Yuyus Supriadi dilaksanakan tanggal 4 Maret 2011, dan ia tidak menguasakan kepada orang lain. Padahal, bisa saja ia menguasakan pada petugas khusus polantas karena surat tilang dapat berkedudukan sebagai surat kuasa. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polisi (Mahkejapol) .
Menurut Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/ 1998), terdakwa berkewajiban untuk :
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/ dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) (bila memilih sidang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan di icip dan dikoment dengan bahasa yang sopan tapi nyentrik

Advertisement


About

Labels